Reklamasi Pulau G Dihentikan, Ahok Takut Digugat

Gubernur DKI Jakarta sangat menyayangkan keputusan tim gabungan atas pemberhentian reklamasi pula G yang oleh PT Muara Wisesa (MWS) yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. Pemberhentian tersebut dilakukan karena PT MWS dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

PT MWS selaku pihak pengembang telah merampungkan tujuh proyek sebagai kompensasi konrtribusi tambahan atas pemeberian izin reklamasi pulau G. Sehingga Ahok sebagi pemegang tampuk pimpinan DKI Jakarta menduga bahwa pihak Pemprov DKI rentan digugat oleh pihak pengembang.


(c) kompas.com

Dikutip dari merdeka.com,  Ahok mengatakan bahwa pihak pemprov akan rentan digugat “Pasti rentan digugat karena dasarnya tidak adil," ungkap Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (1/7)
Ahok menambahkan, penghentian tersebut harusnya tidak hanya pada pulau G saja. Harusnya pulau yang lain seperti pulau N yang di garap oleh PT Pelindo II atau pulau C dan D yang direklamasi oleh PT Kapuk Naga Indah.

"Kalau mengatakan reklamasi tidak boleh, ya semua musti dipotong, termasuk Pulau N," kata Ahok.  Ia menilai, jika massalah penghentiannya adalah pelanggaran, pulau C dan D lebih parah melakukan pelanggaran.


Sehubungan dengan pelanggaran yang di tuduhkan komite gabungan, Ahok membantah hal tersebut. Menurut Ahok, pulau G tidak mengganggu lalu lintas laut, hal tersebut dikarenakan perbedaan jalur antara keduanya. Terkait masalah kabel, ia menyatakan sudah ada MoU antara pengembang, PGN dan PLN.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Teknologi Terbaru, Daun Yang Bisa Menghasilkan BBM

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Menjamin Keaslian Vaksin Di 13 Puskesmas Meulaboh

Klub Gay Orlando, Amerika Di Serang Tewaskan Puluhan Jiwa